Polda Jatim Periksa Ferry Irawan Senin Besok
Penyidik Subdit III Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur direncanakan akan memeriksa tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan. Pemeriksaan rencananya akan berlangsung di Mapolda Jatim, Senin 16 Januari 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemanggilan tersangka dalam rangka penyidikan lanjutan. "Panggilan pertama sudah dilayangkan kepada FI. Yang bersangkutan diperiksa hari Senin (16 Oktober 2022) diperiksa sebagai tersangka," kata Dirmanto.
Karena itu, ia berharap agar tersangka dapat memenuhi panggilan agar proses hukum dapat berjalan cepat. "Hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik," harapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri, Minggu 8 Januari 2023 lalu. Dampaknya, Venna mengalami pendarahan dan keretakan di tulang rusuk.
Atas tindakannya, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu.