Polda Jatim Periksa Anggota yang Gelar Dangdutan Saat Sertijab
Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menurunkan aparat dari Bidang Propam untuk mendalami video viral terkait kegiatan dangdutan yang dilakukan dalam kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pasuruan dan Kepala Kepolisian Sektor Gondang Polres Tulungagung.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, perintah disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran yang meminta provost melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terkait penerapan protokol kesehatan.
Sebab, sesuai Maklumat Kapolri, Peraturan Daerah Jatim nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Jatim nomr 53 tahun 2020 melarang ada kegiatan yang mengundang kerumunan masa dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Telah didalami kedua kejadian tersebut. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan dan sekaligus penerapan dua aturan baik internal terkait kedisiplinan maupun Perda yang berlaku di masing-masing daerah," kata Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Senin 5 Oktober 2020.
Khusus kejadian di Tulungagung, ia mengatakan acara dangdutan itu digelar sebulan yang lalu, tepatnya pada awal Agustus. Diketahui pula, gelaran tersebut dilakukan tanpa seizin Kapolres Tulungagung.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu tak menampik memang kondisi Covid-19 di Tulungagung telah melandai atau sudah zona kuning.
"Namun demikian, tidak menjadi suatu alasan, walaupun juga kita ketahui Polres Tulungagung itu zona kuning, namun justru Kapolda telah memberikan instruksi dari jauh sebelumnya untuk penekanan apabila daerahnya sudah zona kuning atau hijau, itu untuk melakukan langkah-langkah memelihara atau menjaga situasi termasuk terkait kedisiplinan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, sesuai instruksi dari Kapolda para anggota yang ingin merayakan kegiatan sertijab agar menggelar sesederahana mungkin seperti berdoa bersama tanpa mengundang kerumunan.
Advertisement