Polda Jatim: Penangkapan 3 Orang Penyebar Hoaks Sesuai Prosedur
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Taufiqurrahman menegaskan bahwa penangkapan tiga orang pelaku penyebar berita bohong terkait sengketa lahan di Banyuwangi sudah sesuai prosedur.
Tiga tersangka yang dijemput paksa itu adalah Suwarno, Mulyadi dan Untung.
Taufiq mengatakan, kasus ini berawal dari pelimpahan berkas laporan dari Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, terdapat beberapa nama yang diketahui menyebarkan berita bohong dan menimbulkan suasana tidak kondusif. Hal ini karena terjadi perselisihan antara warga Desa Pakel dengan karyawan PT Bumisari terkait kepemilikan lahan sesuai Sertifikat HGU 295 yang sejatinya milik PT Bumisari.
Awalnya, tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah berdasar akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu Achmad Noto Hadi Soerjo. Dari itu kemudian Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna membantu penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Banyuwangi.
"Kemarin setelah kami lakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka A kami lakukan penahanan," ungkap Taufiq.
Sedangkan untuk tiga tersangka lain, ia mengaku, harus melakukan jemput paksa karena tidak memenuhi panggilan polisi meski sudah dilayangkan pemanggilan kedua.
"Kami koordinasi dengan penyidik Polres Banyuwangi, kami kirim surat resmi dan eksekusi dilakukan penyidik polres. Boleh kami minta tolong asal surat resminya ada," ungkapnya mengonfirmasi terkait informasi penangkapan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Advertisement