Maju Mundur Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam Saat PSBB
Surabaya akhirnya dipastikan akan menerapkan jam malam dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi area Surabaya, Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
“Jam malam sudah menerapkan semuanya,” ungkap Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan usai menggelar tactical floor game (TFG) di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Senin 27 April 2020 siang.
Penerapan jam malam ini memang dibutuhkan oleh tim gabungan keamanan yang memiliki tugas untuk menerapkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo dan Perbup Gresik. Sebab, dua daerah Sidoarjo dan Gresik sebelumnya sudah memastikan menerapkan jam malam, sedangkan Surabaya masih enggan menerapkan.
Dengan keselarasan ini, akan semakin mempermudah penerapan aturan yang dilakukan selama PSBB. Apalagi, ketiga daerah ini memiliki keterikatan yang besar.
“Kalau salah satu gak nerapkan, terus gimana orang yang pulang ke rumahnya misalnya di Sidoarjo kasian. Nanti akan diatur jamnya, mungin akan disesuaikan karena antara Sidoarjo, Gresik dan Surabaya gak bisa dipisahkan karena ada yang bekerja di Surabaya, di Sidoarjo dan Gesik dan sebaliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyoroti Kota Surabaya yang tidak menerapkan jam malam karena dirasa akan berdampak pada penerapan PSBB yang bisa tidak maksimal jika tidak sinkronisasi antar daerah. Apalagi, ketiga daerah memiliki mobilitas yang berbeda.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya memberikan keterangan yang berubah-ubah berbeda soal penerapan jam malam ini. Keterangan soal penerapan jam malam ini pertama disampaikan oleh Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan. Dia mengatakan, jam malam itu bakal diberlakukan mulai Selasa, 26 April 2020. Ia menilai pembatasan waktu dapat mengoptimalkan kebijakan PSBB yang akan dijalankan.
“Prinsip pengenaan ini kami lakukan secara persuasif dan ini dilakukan dengan jajaran samping, supaya penegakkan hukumnya, kemudian pelaksaan pembatasannya efektif,” kata Hendro, kepada awak media, Sabtu, 25 April 2020 lalu.
Namun kemudian direvisi lagi oleh Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser. Kata dia pemberlakuan jam malam tak tertuang dalam Perwali yang tersebar pada, Jumat, 24 April 2020 itu.
“Iya gak ada, (hanya diharapkan) pembatasan aktivitas jam sembilan malam,” kata Fikser, ketika dihubungi Ngopibareng.id, Minggu, 26 April 2020.
Fikser menjelaskan, yang dimaksudkan jam malam bukanlah pelarangan untuk keluar rumah, dan bakal terkena hukuman. Namun hanya pemberhentian aktivitas ketika waktu sudah menunjukkan pukul sembilan malam.
“Jadi yang dimaksud itu, sebenarnya bukan jam malam. Tapi yang dimaksud itu, aktivitasnya itu berakhir semua di jam sembilan malam dan diharapkan seluruh aktivitas itu sudah selesai,” jelas Fikser.