Polisi Pastikan Aset Milik Korban PT Kam And Kam Dikembalikan
Polda Jawa Timur memastikan setiap member yang menjadi korban dari investasi bodong PT Kam and Kam bisa mendapatan hak pengembalian asetnya.
Hal itu dipastikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Selasa 14 Januari 2020.
Ia mengatakan, hak pengembalian itu merupakan amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Apalagi, dalam kasus ini tindak pidananya sangat jelas dan sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban diberikan hak kepastian hukum dengan mengembalikan kerugian baik fisik maupun finansial atau aset benda melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Trunoyudo.
Setelah dari proses penyidikan, nantinya akan melewati proses lanjutan di pengadilan. Ini seperti halnya putusan terkait investasi travel ibadah, di mana saat itu ada salah satu yurisprudensi putusannya dikembalikan pada negara.
“Mengapa? Mungkin kita bisa mengacu kepada aturan hukum itu. Maka, hak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan. Tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan berapa besar nilai korban. Dalam hal ini penyidik Polda Jatim memberikan kepastian tersebut apabila dimasukkan dalam berkas perkara sebagai korban,” katanya.
"Tidak usah ragu dan tidak usah takut menjadi sesuatu yang diinformasikan bagi yang tidak jelas sumbernya atau tersangka. Maka dalam hal ini Polda Jatim berkomitmen memberikan pengayoman kepada msyarakat khususnya korban MeMiles," kata Trunoyudo.
Karena itu, ia menyampaikan kepada 264 ribu member agar tidak perlu takut untuk melaporkan kerugian yang dialami karena ikut terlibat untuk top up dalam aplikasi MeMiles. Sebab, kepolisian saat ini bergerak untuk menyelamatkan ratusan miliar aset member yang sudah tersebar ke mana-mana.
Dalam ketentuan laporan, Polda Jatim meminta member yang melapor untuk dapat membawa bukti otentik terkait akun, serta yang utama adalah bukti top up.
Justru, kalau tidak melapor aset yang diamankan bisa saja dalam pengadilan diputuskan untuk dikembalikan ke negara.
“Kekhawatirannya kalau tidak dimasukkan ke berkas perkara lalu ada batasan waktu penyidik menahan tersangka. Otomatis ada batasan waktu untuk menyelesaikan. Batasan waktu ini apabila tak masuk dalam berkas perkara maka pihak pengadilan akan kesulitan dan tidak bisa memutuskan pengembalian aset karena tidak tahu siapa korbannya," ungkapnya
Berdasarkan data sementara, sampai saat ini sudah ada sekitar 413 member yang melapor ke Polda Jatim baik secara langsung ke Gedung SPKT Polda Jatim, maupun melalui sistem online.
Advertisement