Polda Jatim Panggil Empat Artis Jaringan Investasi Bodong
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan segera memanggil empat orang artis yang diduga terlibat dalam jaringan investasi ilegal PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat artis itu dipanggil sebagai saksi untuk membongkar investasi ilegal ini.
"Akan dilayangkan surat pemanggilan (kepada empat artis) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi terkait adanya aset yang beralih dari dugaan sistem investasi tersebut," kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Sabtu 4 Januari 2020.
Namun, ia masih enggan menyebut siapa nama empat artis tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman data yang terus dikorek penyidik terhadap dua tersangka berinisial FS dan KTM yang memiliki peran besar dalam praktik ini.
“Tunggu sajalah, yang jelas empat figur publik ini akan dipanggil minggu depan,” imbuhnya.
Terkait peran keempat artis ini, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengaku belum mengetahui secara pasti. Alasannya, karena akan baru terungkap ketika empat artis sudah memberikan kesaksiannya.
Saat disinggung apakah artis ini menerima endorse juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo menyatakan kemungkinan ditersangkakan itu ada.
“Karena kan mereka juga masuk dalam sistem untuk bisa mendatangkan member baru. Jadi mungkin saja mereka bisa jadi tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran ngopibareng.id melalui media sosial Instagram @memiles_ofc dan @memiles_sby ada beberapa tokoh terkenal yang turut berpartisipasi dalam acara MeMiles. Di antaranya Marcello Tihatoe (Ello) dan Judika yang berdasarkan caption sudah mengikuti praktik tersebut. Bahkan, keduanya telah mendapat reward berupa mobil.
"Ello aja udah gabung masa km blm hehe," isi caption tayangan video @memiles_sby (yang kini akun itu sudah tidak ada dalam penelusuran di Instagram) tertanggal 11 November 2019. Bahkan dalam video tersebut menunjukkan Ello mendapat satu unit mobil.
Masuknya empat nama artis yang diduga terlibat dalam jaringan ini tak lain karena pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pasca menelusuri aduan masyarakat yang menjadi korban praktik tersebut.
Dari situ, tim berhasil membongkar praktik yang beromzet Rp750 miliar dalam delapan bulan itu berdiri tanpa menggunakan izin resmi dari Bank Indonesia untuk mengelola nasabah.
Diketahui investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung dan melakukan top up di aplikasi MeMiles.
Selain itu, setiap anggota juga harus melakukan perekrutan lagi agar mendapat reward yang lebih besar dari perusahaan. Reward diberikan sesuai level member perekrutan masing-masing.
Para member yang bergabung untuk dapat memasang iklan harus melakukan top up ke melalui aplikasi MeMiles. Dari top up itu member dapat memilih reward yang diinginkan. Top up sendiri minimal Rp50 ribu-Rp200 juta.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil mengamankan uang sebesar Rp120 miliar yang merupakan sisa dari total omzet Rp750 miliar yang digunakan untuk membeli reward seperti mobil dan barang tak bergerak lainnya.
Selain itu, aparat juga mengamankan 18 unit beragam merk mobil, belasan smartphone, dua unit sepeda motor, tiga laptop, serta rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka asal DKI Jakarta berinisial FS dan KTM. Karena telah melanggar aturan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.