Polda Jatim Panggil Biduan dan Desainer Terkait Investasi Bodong
Polda Jawa Timur secara resmi melayangkan surat panggilan kepada empat artis yang telibat dalam jaringan investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles, yaitu tiga penyanyi masing-masing Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe, dan Judika, serta desainer Adjie Notonegoro.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat artis tersebut dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi data penyidikan pengungkapan kasus itu.
"Kami sudah melakukan pemanggilan saksi beberapa nama artis ini ada saudara ED, MT, AN dan J," ujar Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 9 Januari 2020.
Saat dikonfirmasi keterkaitan empat artis tersebut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengaku, belum mengetahui pasti karena itu akan ada dalam materi penyidikan saat saksi hadir.
"Untuk keterkaitannya masih dalam proses penyidikan. Namun yang pasti penyidik mengejar alat bukti dari keterangan sebagai saksi. Tentang keterlibatan seperti apa? nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal keterlibatannya adanya bagian member, kemudian adanya kegiatan yang bisa dikembangkan penyidikan. Apakah ada keterkaitan sistem operasional PT Kam and Kam dalam MeMiles itu," paparnya.
Sebelumnya, diketahui para artis itu diduga terlibat dalam jaringan untuk kepentingan endors dari aplikasi MeMiles. Hal itu terbukti dengan sosialisasi MeMiles melalui beberapa media sosial. Diketahui pula PT Kam and Kam telah memberi hadiah mobil kepada para artis.
Trunoyudo mengatakan, hingga saat ini belum bisa memastikan apakah reward yang diberikan kepada artis akan ditarik atau tidak.
"Nanti berdasar keterangan dalam hal ini penyidik belum menyimpulkan," ujarnya.
Terkait jadwal, ia mengatakan, pemanggilan bervariasi sesuai dengan konfirmasi dari yang bersangkutan. Eka Deli dipanggil pada 13 Januari, Marcello Tahitoe dan Adjie Notonegoro dipanggil 14 Januri, dan Judika pada 22 Januari.
Advertisement