Kasus Pemukulan Jurnalis Tempo di Surabaya Naik ke Penyidikan
Polda Jatim telah meningkatkan status kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi di Surabaya, ke tahap penyidikan. Penyidik belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Status baru tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 20 April 2021, penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 335 KUHP.
Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi mengatakan bahwa penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis. “Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Fatkhul Khoir dalam siaran pers AJI Surabaya, Selasa 20 April 2021.
Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.
Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman saat gelar perkara kemarin. “Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” sambungnya.
Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers. “Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” kata Salawati.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu 27 Amret 2021 malam.
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Advertisement