Awas...Polda Jatim Mulai Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Masa percobaan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) Surabaya Raya di Surabaya, Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik dengan metode imbauan dan teguran telah usai. Kini tim keamanan gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur mulai menerapkan teguran dan pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan PSBB.
“Sebagaimana timeline PSBB kita sudah melakukan berbagait tahapan mulai dari sosialisasi selama tiga hari, kemudian imbauan, sekarang dilanjut pada tahap terakhir yakni teguran dan tindakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 1 Mei 2020.
Terkait penerapannya, Trunoyudo menyebut, para pelanggar akan diberikan kesempatan pertama untuk tetap melintas di check point dengan catatan harus berkomitmen tidak akan mengulang dengan membawa surat teguran dari kepolisian. Apabila masih melakukan pelanggaran maka sanksi tegas akan di ambil.
Sanksi tegasnya, jelasnya, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari tindakannya teguran, kemudian sanksi administratif, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan serta pencabutan izin sesuai kewenangannya,” paparnya.
Saat dipertegas apakah sanksi pidana terhadap pelanggar, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu meyatakan tidak ada. Kecuali, ada pelanggaran pidana yang dilakukan seperti mengancam atau melakukan tindak kekerasan ketika dihadang aparat.
“Kita tidak menggunakan itu, tidak ada. Sifatnya teguran. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku pada pasal 31 Peraturan Gubernur bahwasanya tentang PSBB penegak hukum dalam ketentuannya ada Polri, Kejaksaan, Satpol PP termasuk Dishub dapat melakukan serangkaian tindakan berdasarkan ketentuan hukum atau Undang-undang yang berlaku,” jelas Trunoyudo.
Dalam tiga hari tahap imbauan dan teguran yang dilakukan, berdasar analisis masih banyak warga yang tidak paham penerapan PSBB. Pelanggarannya pun beragam, mulai dari tidak pakai masker meski angkanya kecil serta banyak pengendara yang masih berboncengan.