72 Pesilat Ditangkap, Polda Jatim Tagih Tanggung Jawab Perguruan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memanggil sejumlah pimpinan perguruan silat di Jawa Timur, setelah polisi menangkap 72 anggota silat yang melakukan aksi kekerasan kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Setiap perguruan ini kan ada tingkatannya, kalau paling bawah tingkat ranting maka akan kami panggil pimpinannya untuk pertanggungjawaban," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatot Repli Handoko, saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 28 Oktober 2021.
Pertanggungjawaban ini diminta sebab sebelumnya Polda Jatim telah membuat komitmen dengan perguruan silat yang ada untuk menjaga kondusifitas di Jawa Timur karena banyaknya gesekan horizontal antar perguruan.
"Antisipasi sudah kami lakukan sebelumnya dengan melakukan sosialisasi. Sekarang kami minta agar perguruan yang ada benar-benar bisa membuat anak asuhnya taat dengan aturan yang ada untuk membantu kamtibmas dengan membuat kegiatan positif seperti bansos itu kan positif," jelasnya.
Ia mengatakan, aparat akan meminta penjelasan langsung dari pimpinan perguruan silat. Apabila terbukti melanggar hukum maka dapat diancam pidana.
Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang pun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan anggota perguruan silat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, beberapa polres jajaran berhasil menangkap 72 tersangka yang merupakan anggota perguruan silat karena melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat.
Sebanyak 72 tersangka itu ditangkap oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang enam orang, Polres Lamongan 16 orang, Polres Kediri Kota dua orang, Polres Gresik satu orang, Polres Nganjuk 34 orang, Polresta Malang lima orang, Polres Blitar dua orang, dan Polres Bojonegoro lima tersangka.
Dari total tersebut, 19 tersangka di antaranya adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).