Polda Jatim Tunggu Kedatangan Veronica Koman Hingga 24.00 WIB
Veronica Koman tersangka dengan tuduhan penyebar berita bohong dan dalang kerusuhan Papua hingga berita ini ditulis belum menampakkan batang hidungnya di Polda Jawa Timur. Padahal hari ini adalah tenggat batas akhir Veronica Koman harus datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, meski tak menampakkan batang hidungnya hari ini, Polda Jawa Timur tak begitu saja memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jawa Timur sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Apalagi kasus tersangka Veronica Koman juga mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Bahkan utusan Polda Jawa Timur hari ini masih melakukan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Mereka masih menentukan langkah-langkah untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Veronica Koman.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan hal tersebut. "Hari ini masih gelar perkara di Mabes (Mabes Polri) untuk menentukan itu (DPO). Karena memang hingga malam nanti kami akan terus menunggu," kata Luki, Rabu 18 September 2019.
Memang sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman harus memenuhi panggilan Kepolisian. "Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," ujar Luki.
Setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.