Polda Jatim Limpahkan Berkas Penyidikan Karhutla Bromo ke Kejati
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, melimpahkan berkas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andre Wibowo Eka Wardhana (selaku manajer EO)," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman saat dikonfirmasi, Rabu 4 Oktober 2023.
Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin, fotografer dan videografer," bebernya.
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuh Farman.
Karena itu, mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, masih memungkinkan adanya tambahan tersangka.
Dikabarkan sebelumnya, si jago merah melahap hutan dan lahan di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo. Diketahui hal tersebut karena penggunaan flare, percikan api yang dihasilkan kemudian mengenai rumput kering yang kemudian membakar lahan.
Dari itu, Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan ditetapkan satu orang tersangka yakni Andre Wibowo Eka Wardhana. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.
Advertisement