Polda Jatim Libatkan Psikiater Dalami Kasus Mutilasi Koper Merah
Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap Uswatun Khasanah, 19 Januari 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Kamis (30 Januari) penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi ahli psikiatri.
"Hasilnya masih dianalisis, nanti kalau sudah keluar hasilnya sudah keluar analisisnya nanti akan kami sampaikan apakah yang bersangkutan ini memang psikopat atau tidak," jelas Dirmanto.
Namun demikian, dari kontruksi peristiwa yang tampak dalam tayangan CCTV di salah satu rumah makan sebelum eksekusi tidak ada tanda-tanda mencurigakan.
"Di situ kelihatan yang bersangkutan berdua ini baik-baik saja, namun kenyataannya telah kita licik lebih dalam memang ada permasalahan-permasalahan yang menimpa dua orang tersebut," ujarnya.
Karena itu, Dirmanto menyebut hingga kini penyidik terus melakukan pendalaman untuk melihat utuh semua bukti video yang ada.
Dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, polisi berhasil mengungkap penemuan mayat korban mutilasi dalam koper merah di Ngawi, 23 Januari 2025 lalu. Di mana, kasus ini gempar usai penemuan koper merah berisi mayat.
Di mana, dari proses penyelidikan diketahui mayat itu adalah Uswatun Khasanah. Ia dibunuh karena dicekik oleh tersangka Rohmad Tri Hartanto di kamar Hotel Adisurya, Kota Kediri, 19 Januari 2025.
Pelaku yang kebingungan untuk membawa korban kemudian terpikir untuk memasukkan mayat korban secara utuh dalam koper besar yang diambilnya dari rumah. Karena tak cukup, pelaku kemudian memotong kepala dan kaki korban.
Bagian-bagian itu kemudian dibuang terpisah oleh pelaku. Di mana, kaki korban dibuang di Trenggalek, kemudian kepala korban dibuang di Ponorogo, dan terakhir tubuh korban dalam koper merah dibuang di Ngawi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement