Polda Jatim Akan Door To Door untuk Bongkar Kasus Mobil Bodong
Penyelidikan soal mobil-mobil supercar yang disita oleh Polda Jawa Timur akhir pekan lalu, ternyata masih menemui jalan buntu. Penyebabnya, pemilik mobil tak kooperatif dengan panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Utamanya, pemilik mobil Lamborghini yang beberapa waktu lalu terbakar di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Minggu 8 Desember 2019. Mobil ini diduga tidak memiliki dokumen resmi. Pemiliknya pun hingga kini tak kunjung mendatangi panggilan polisi untuk memberikan kalrifikasi.
Menemui jalan buntu karena pemilik yang tak kooperatif memenuhi panggilan itu, membuat Polda Jawa Timur memilih strategi lain. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidik akan melakukan cara lain untuk mendapat keterangan dengan mendatangi rumah para pemilik mobil.
"Kita akan melakukan door to door terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat adanya kendaraan mewah tanpa dokumen resmi ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 16 Desember 2019.
Kapolda yang akrab disapa Luki itu mengatakan, saat ini belum bisa dipastikan apakah seluruh mobil yang disita benar-benar tidak memiliki dokumen resmi atau dilengkapi dokumen resmi. Sebab, sampai saat ini belum ada yang memberikan bukti sehingga dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut, Luki mengaku, bahwa dari hasil temuan di lapangan bahwa pemilik mobil hanya mampu memperlihatkan dokumen kertas biasa bukan dokumen resmi seperti STNK atau BPKB.
"Kalau yang lainnya sampai sekarang belum bisa. Untuk itu kami bekerjasama dengan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan mungkin dengan Bea Cukai. Kita akan bekerja sama karena sementara ini kita akan menelusuri keabsahan dari pada surat-surat yang dibawa," katanya.
Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun tim penyidik menyatakan bahwa mobil-mobil yang disita itu tidak terdaftar dalam data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. Dugaan sementara bisa saja mobil yang disita berasal dari luar kota, sehingga tidak terdaftar di Jatim.
"Nanti yang jelas kita akan cek betul-betul, kita panggil pemilik terkahir dari pemegang kendaraan-kendaraan ini. Baru kita akan telusuri beli dari mana, dari showroom mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Baru nanti kita tarik mundur sampai nanti ke hulunya, pintu masuknya apakah ini kendaraan ini memang sesuai, apakah ini kendaraan banyak yang untuk modus pameran ataupun yang lain kita akan kembangkan," pungkasnya.
Sementara itu, terbongkarnya kasus mobil mewah bodong ini pasca terjadinya kebakaran mobil Lamborghini. Dari situ ditemukan pemilik tidak memiliki dokumen resmi kendaraan.
Akhirnya, Polda Jatim mengambil alih kasus yang awalnya dipegang Polrestabes Surabaya karena jumlahnya sangat banyak. Saat ini sudah ada 14 mobil mewah yang disita oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jenis mobil tersebut terdiri dari 5 mobil Ferrari, 3 unit mobil McLaren, 2 mobil Porsche, 1 mobil Aston Martin, 1 mobil Lamborghini, 1 mobil Mini Cooper, dan 1 mobil Nissan GTR.