Polda Jatim Kembalikan Sembilan Mobil Bodong
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah mengembalikan sembilan unit mobil supercar bodong ke importir dan kedutaan besar sesuai dengan formulir yang digunakan yakni A dan B.
Sembilan mobil tersebut dikembalikan karena ada dua pemilik mobil yang bisa menunjukkan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB. Sedangkan, lima mobil dengan formulir A dikembalikan ke masing-masing importir.
"Jadi, ada dua yang diambil pemiliknya karena mampu menunjukkan kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. Sedangkan yang lima kita kembalikan ke importir karena pemegang form A ini berkomitmen untuk membayar pajak," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada ngopibareng.id, Selasa 31 Desember 2019.
Ia mengaku jika mobil-mobil dengan formulir A itu dikembalikan ke importir dengan dititipkan di showroom yang berada di Surabaya, yang menjadi mitra dari importir.
Menurutnya, penggunaan formulir A itu sah-sah saja, namun juga harus didaftarkan fakturnya karena form tersebut masih atas nama dealer atau importir. Sehingga, ketika akan digunakan oleh pihak lain harus didaftarkan atas namanya dan wajib mengikuti aturan untuk membayar pajak tahunannya.
"Jadi setelah mereka mendaftarkan baru boleh digunakan, serta harus membayar pajak," katanya.
Sedangkan dua unit mobil supercar berjenis Ferrari yang menggunakan formulir B juga dikembalikan ke kedutaan dan dengan dititipkan di bengkel yang ditunjuk untuk mengurus surat.
"Untuk mobil form B juga kita kembalikan ke bengkel yang ditunjuk masing-masing untuk dibuatkan surat ya karena itu masih atas nama kedutaan, karena kalau digunakan oleh pihak ketiga pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, ditahannya sekitar 14 mobil supercar tersebut karena diketahui tidak memiliki dokumen resmi dengan modus untuk menghindari pajak tahunan, yang bisa mencapai angka ratusan juta rupiah pertahunnya.
Advertisement