Polisi Kembalikan Belasan Motor Barang Bukti Curanmor ke Korban
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengembalikan 19 motor barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke korban.
"Motor yang sudah kami amankan sebagai barang bukti hasil pencurian ini kami kembalikan pada pemiliknya. Total ada 19 unit motor," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kamis 22 Agustus 2019.
Dari pengungkapkan kasus curanmor ini, polisi menangkap 3 pelaku, yakni Syaiful Anwar, 34 tahun, Ferdy, 39 tahun, dan Suwondo, 37 tahun. Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah, yakni, M Toyyibi, 33 tahun, dan Junaedi, 38 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus curanmor ini berupa 19 unit motor, handphone, kunci T, celurit, BPKB.
Kata Gupuh, pengungkapan kasus curanmor ini hasil pengembangan terhadap 5 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu 4 di Kabupaten Mojokerto dan 1 TKP di Kabupaten Gresik.
Saat ini polisi mengejar seorang pelaku lagi yang sudah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Darti hasil pemeriksaan tersangka bahwa komplotan curanmor antarkabupaten ini telah beroperasi selama satu tahun.
"Tersangka ini sudah satu tahun beroperasi. Mereka melakukan kejahatan secara bergantian. Saat ini ada satu orang lagi jadi buron," kata Gupuh.
Sementara itu, salah satu korban yang menerima penyerahan barang bukti, Sunarsih mengaku bersyukur dan bahagia telah mendapatkan kembali sepeda motornya yang hilang.
"Saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Sepeda motor saya dicuri pada awal Agustus lalu. Terima kasih Pak Polisi dan Pak Kapolda sudah menangkap pelaku. Alhamdulillah, motor saya sudah kembali," kata perempuan asal Mojokerto ini.
Para tersangka dijerat dengan pasar berbeda. Tiga pelaku yaitu Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai unsur kekerasan.
Sementara dua tersangka yaitu M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.