Lagi, Polda Jatim Kembali Tetapkan Satu Tersangka MeMiles
Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus investasi bodong PT Kam and Kam dengan modus investasi slot iklan dalam aplikasi MeMiles.
Setelah menahan empat orang tersangka, kini Polda kembali menetapkan seorang tersangka berinisial W.
"Perkembangan dari penyidik akhirnya kami menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis 16 Januari 2020.
Ia mengatakan, W memiliki peran yang bertanggung jawab melakukan pengadaan dan pendistribusian reward investasi MeMiles. Tak hanya itu, diketahui W juga menyalahgunakan aset member.
"Dia ini banyak tahu kemana reward diberikan dan uang nasabah yang dibelanjakan. Dan tersangka ini juga tangan kanan bos. Ia agak nakal juga, banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan," katanya.
Tak hanya menahan tersangka, penyidik juga kembali berhasil menyelamatkan aset member senilai Rp2 miliar. Serta, ada beberapa unit mobil yang akan disita dan direncanakan tiba di Polda Jatim besok.
W menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya ada empat nama sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (pendiri PT Kam and Kam), F Suhanda, Martiani Luisa (selaku agen untuk menarik member), serta Prima Hendika (tim teknis MeMiles).
Sebelumnya, polisi memperkarakan PT Kam and Kam ini karena dinilai ada praktek ilegal. Modus perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Prosedur ini dinilai Bank Indonesia sebagai tindak pelanggaran karena PT Kam and Kam tidak memegang izin operasional menghimpun dana investasi masyarakat.
Advertisement