Polda Jatim Kembali Gagalkan Praktik Ilegal Fishing
Polda Jawa Timur melalui kesatuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan praktik tindak pidana perikanan atau ilegal fishing.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, otak penyelundupan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018. Ia bernama Dwi Puji Kurniawan alias Wawan.
"Tersangka atas inisial WW (Wawan) ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah," kata Gidion, begitu ia kerap disapa.
Ia menjelaskan jika dalam kasus ini Wawan mengutus dua orang Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto untuk mengirim benih tersebut ke Jawa Barat melalui jalur darat. Namun, ketika sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket yang terdiri dari 10.278 benih, yakni satu paket berisi 7.300 ekor benih jenis pasir, dan 2.978 sisanya benih mutiara.
“Dari situ, tim melakukan pengembangan pada pemilik barang yang beralamat di Prigi, Trenggalek, kemudian melakukan tindakan di gudang yang dijadikan tempat penangkaran sementara di Tulungagung,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 10.278 ekor, dengan total nilai Rp1,5 miliar. Rencananya, benih lobster ini akan diselendupkan ke Vietnam melalui Singapura.
"Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp200 ribu perekornya untuk yang jenis mutiara. Sedangkan untuk jenis pasir dihargai Rp100 ribu per benih,” ujar Gidion.
Karena itu, tiga orang tersangka ini akan dijeratan pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 dan pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Berdasarkan aturan benih lobster, kepiting, rajungan tidak boleh ditangkap dan diperjual belikan karena akan merusak ekosistem.