Polda Jatim Kembali Amankan Aset Rp4,1 Miliar dari MeMiles
Polda Jawa Timur tak henti-hentinya melakukan penyitaan aset member MeMiles yang masuk dalam rekening milik PT Kam and Kam yang melakukan praktik investasi illegal. Setelah berhasil mengamankan aset uang Rp124 miliar, kini Polda Jatim kembali berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,1 miliar yang di dapat dari tiga rekening perusahaan yang dipegang oleh tersangka Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay serta tersangka Martini Luisa alias Dr Eva.
“Telah diselamatkan kembali Rp4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada berinisial S dan ML,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Suirabaya, Selasa 21 Januari 2020.
Karena itu, ia mengatakan saat ini aset yang sudah diamankan oleh penyidik berjumlah Rp128 miliar. Sebelumnya, pada pengungkapan awal telah mengamankan Rp122 miliar dan pada kedua saat penahanan tersangka Sri Wiwit dengan membawa barang bukti Rp2 miliar.
Ia mengatakan, penyelamatan aset ini dilakukan karena penyidik melihat ada pengalihan uang dari rekening inti perusahaan ke rekening pribadi.
“Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kita lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Penyelamatan ini belum usai, sebab Polda Jatim masih terus memburu sisa aset yang diperhitungkan masih ada Rp350 miliar yang masih belum ditemukan.
Advertisement