Polda Jatim Jerat Pelaku Ancam Tembak Anies di Tiktok Pakai ITE
Pelaku ancam tembak Anies Baswedan di Tiktok terancam dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus juga diusut oleh Polda Jatim.
"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu 13 Januari 2024.
Ia menyebut, petugas Dirkrimsus sedang memeriksa dan mengembangkan kasus. Perihal penangkapan pelaku ancaman tembak Anies juga dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. "Iya benar (sudah ditangkap)," kata Truno di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku berinisial AWK, 23 tahun ditangkap di Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024, pada pukul 09.30 WIB. Pelaku diketahui adalah warga Probolinggo.
Dari pemeriksaan didapati pengakuan dari pelaku, jika dirinya adalah pemilik akun Tiktok yang menyampaikan ancaman tembak Anies Baswedan. Ia juga mengakui jika dirinya yang membuat konten tersebut, ketika di Jember.
Namun polisi juga memastikan jika pelaku tidak memiliki afiliasi dengn pasangan calon nomor urut 2. Pertanyaan ini muncul lantaran pelaku memasang foto pasangan capres nomor urut 2 di profilnya.