Polda Jatim Jerat Pasal Berlapis Tiga Koboi Jalanan di Surabaya dan Sidoarjo
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga pelaku kasus penembakan yang terjadi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya dan Jalan Babatan Unesa beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah NBL, 20 tahun, Surabaya; JLK, 19 tahun, Surabaya; dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka terbukti melakukan penembakan dengan korban yang dipilih secara acak ketika melintas. Bahkan, aksi tersebut tak dilakukan sekali, tapi empat kali.
Atas tindakannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Kami anggap peristiwa ini adalah tindak pidana yang berkelanjutan, sehingga kami kenakan delik Pasal 64. Untuk ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Dalam aksinya, Totok menjelaskan, aksi tersebut berawal dari obsesi ketiga tersangka terhadap game online tembak-menembak. Dari situ, mereka kemudian membeli senjata airsoft gun untuk mewujudkan obsesinya.
Sebelum aksi, untuk mengantisipasi agar tidak terlacak, mereka kemudian mengganti plat nomor asli dengan yang palsu. "Mungkin biar tidak terlacak, jadi sebelum beraksi sudah diganti," pungkasnya.