Polda Jatim Jemput Paksa Anak Kiai Cabul di Jombang
Polda Jatim kembali melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus pencabulan santri di Jombang. Tersangka yang bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi ini merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Sekitar satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob Polda Jatim berjaga di pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis, 7 Juli 2022.
Pantauan Ngopibareng.id, pasukan Brimob itu membentuk barikade menutup gapura Ponpes Shiddiqiyyah dengan dilengkapi tameng dan pentungan. Mereka mencoba menghalau massa yang datang yang diperkirakan berjumlah ratusan simpatisan.
Ratusan massa ini terbelah menjadi dua, sebagian berada di dalam ponpes yang mayoritas para santri muda. Sementara, sebagian lagi berada di luar ponpes yang kebanyakan didominasi para ibu-ibu dan orang tua bercampur dengan masyarakat setempat.
Tampak hadir di lokasi mantan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Wibowo yang saat ini menjabat Kapolres Kediri. Meski, demikian AKBP Agung belum berani memberikan pernyataan terkait keberadaannya di lokasi.
Sementara, untuk menghindari kemacetan akibat penjemputan paksa tersangka kasus pencabulan ini, Polres Jombang melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Arus lalu lintas dari arah Lamongan dialihkan melewati perempatan Kabuh menuju Pasar Tapen. Arus lalu lintas dari arah Jombang dialihkan melewati jembatan lama menuju arah Mojokerto dan Nganjuk.
Diinformasikan, tersangka MSAT diduga melakukan perbuatan pencabulan sejak 2017. Korban yang merupakan santriwati mengaku modus MSAT adalah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya.
Namun di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Akhirnya pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual terhadap tiga santriwati.
Pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada 2019. Hingga akhirnya pada Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Saat itu, penyidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pengambilalihan penyidikan ini karena ada beberapa hal yang perlu di-backup. Selain itu, status MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati telah menjadi tersangka, MSAT tak kunjung ditahan. Bahkan, dia kerap mangkir dari panggilan polisi. Polisi juga sempat mengancam akan menjemput paksa pelaku jika tak memenuhi panggilan.
Sementara itu, saat melakukan aksinya, MSAT memiliki sejumlah modus, salah satunya berjanji akan memperistri korban. MSAT juga disebut mengancam korban agar mau disetubuhi.
Sejak saat itu MSAT hendak dijemput paksa tapi selalu gagal. Kabar terakhir menyebutkan upaya negosiasi polisi untuk menangkap MSAT kandas setelah dihalangi ayahnya, yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi.