Polda Jatim Izinkan Mal Tetap Beroperasi
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi, M. Fadil Imran, masih memperbolehkan pusat-pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Raya tetap beroperasi kendati tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19.
Hal itu diputuskan Kapolda Jatim ketika melakukan pertemuan khusus dengan 43 pelaku usaha di bidang mall atau pusat perbelanjaan yang ada di Surabaya Raya di Ruang Rupatama Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 19 Mei 2020 siang.
Pertemuan itu secara resmi dilakukan tak lain untuk melakukan evaluasi karena sebelumnya beredar informasi mal-mal telah dipadati oleh pengunjung yang berbelanja menjelang lebaran 1441 Hijriah meski tengah menerapkan PSBB. Padahal, Koordinator Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim menyebutkan ada mal yang menjadi klaster penyebaran virus corona.
Dari hasil pertemuan, Kapolda Jatim masih mengizinkan mal tetap beroperasi namun dilakukan pembatasan. Artinya, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan buka khusus menjual produk berupa makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.
Walau diizinkan beroperasi, pengelola mall harus menerapkan protokol kesehatan penaganan Covid-19 seperti menjaga jarak sosial, menyediakan infrastruktur cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, melakukan penyemprotan disinfektan dan mewajibkan pengunjung dan penjual menggunakan masker.