Polda Jatim Ikut Tangani Kasus Konten Ancam Tembak Anies Baswedan
Polri telah menangkap pengungah konten ancaman tembak Anies Baswedan di Tiktok. Pelaku berinisial AWK, 23 tahun, ditangkap di Ambulu, Jember. Kasus ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Januari 2024, di Jember, pada pukul 09.30 WIB. Tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu.
Dikutip dari Atara, pelaku mengakui jika dia adalah pemilik akun Tiktok @calonistri17600, serta mengakui sebagai pengunggah konten ancaman dengan lokasi unggah di Jember.
Ia juga menegaskan jika pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 2. Sebab dalam akunnya, pemilik memasang foto profil paslon nomor urut 2. Sandi menegaskan, kasus selanjutnya ditangani oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim.
Seperti diketahui, AWK menulis komentar bernada ancaman pada Anies Baswedan saat live Tiktok, beberapa waktu lalu. Dikutip dari detikcom, ancaman penembakan dilontarkan oleh salah satu akun medsos melalui kolom komentar. Akun tersebut pun bertanya hukumnya untuk menembak Anies Baswedan.
Advertisement