Polda Jatim Hentikan Penyidikan Pencemaran Bupati Bojonegoro
Polda Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik dengan terduga Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terhadap Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menegaskan, penghentian penyelidikan ini bukan rekayasa.
"Penyelidik telah melalui proses panjang dengan mendatangkan saksi ahli. Hasilnya yang kita mintai keterangan ini bukan ahli sembarangan. Artinya, kita ingin mendapatkan keterangan dari ahli yang berkompeten, sebagaimana yang dimaksud pasal 27 ayat 3," katanya.
Gatot menambahkan, para saksi ahli yang diperiksa menganggap kasus ini tidak masuk ranah pidana karena pencemaran nama baiknya dilakukan di grup WhatsApp yang tertutup. Sehingga, unsur penyampaian pencemaran nama baik di muka publik tidak terpenuhi.
"Karena pasal 27 ayat 3 itu mengacu pasal 310 KUHP. Sedangkan WhatsApp tersebut dilakukan di grup internal, sehingga penyampaian di muka publik tidak terpenuhi. Setelah kita tanya beberapa ahli pendapatnya sama seperti itu," ungkap Gatot.
Atas dasar tersebut, Gatot menegaskan, penyelidik tidak menemui unsur pidana untuk menetapkan Bupati Bojonegoro sebagai tersangka. Karena itu, kasus tersebut resmi ditutup.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto atau Wawan melaporkan Bupati Anna Muawanah terkait dugaan pencemaran nama baik. Politikus PDIP itu merasa Anna telah mencemarkan nama baiknya di sebuah grup WhatsApp.
Selain dirinya dan Bupati Anna, ada beberapa akun lain di grup WhatsApp tersebut, seperti Kepala Polres, Kepala Kejari Bojonegoro, Komandan Kodim setempat dan sejumlah pejabat pemkab lainnya.