Polda Jatim Hentikan Kegiatan KAMI di Surabaya
Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terselenggara di Gedung Jabal Nur, Jambangan, Surabaya, Senin 28 September 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pembubaran ini dilakukan dengan dasar penerapan protokol kesehatan yang tengah digencarkan oleh Pemerintah.
“Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas, karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, jelas Trunoyudo, mengacu pada aturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada pasal 5 dan 6 bahwa harus ada pemberitahuan terhadap pihak berwenang yang mengeluarkan izin.
“Dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah, (perizinan) harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari lalu, hari Sabtu,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menjelaskan, terjadi pelanggaran aturan berupa perubahan tempat. Pertama, dijadwalkasn di Gedung Juang 45, kemudian di Museum Nahdlatul Ulama, dan terakhir di Gedung Jabal Nur.
“Artinya secara administrasi tidak terpenuhi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017,” tegasnya.
Trunoyudo menyampaikan, kegiatan yang mengundang keramaian harus melalui mekanisme assessment, bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada.