Polda Jatim Gerebek Rumah Penanam Ganja
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggrebek sebuah rumah milik pria bernama Vino, 28 tahun, di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A no 95, Surabaya, Rabu 4 Februari 2020. Vino didapati menanam 27 pohon ganja di rumah kontrakan tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, ganja tersebut ditanam secara hidroponik dalam waktu tiga bulan terakhir.
Dari keterangan tersangka, Cornelis mengatakan, penanaman ganja tersebut dilakukan sebagai stok untuk ia konsumsi karena tersangka ketergantungan dengan ganja.
"Dia konsumsi sendiri, dari pohon yang ada di depan ini, yang tingginya 40 senti ini. Dia sudah dua kali memetik, dikeringkan, dia bakar dan hisap," kata Cornelis.
Cornelis menjelaskan, awalnya barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana di suatu lembaga permasyarakatan. Dari daun ganja yang didapat, menyisakan beberapa biji yang itu kemudian ditanamnya.
Penanaman itu dilakukan tersangka sendiri. Tersangka yang berlatar belakang penjual Kucing itu mengetahui cara penanaman dari media sosial.
Sementara itu tersangka Vino mengakui perbuatannya. Ia mengaku kecanduan dan tubuhnya terasa lemas jika tak mengisap ganja.
"Saya gak bisa merasakan sehat tanpa ini, seperti ketergantungan pakai ini. Kalau saya gak pake ganja, saya merasa lemas," aku Vino.
Tersangka mengaku, barang haram sudah ia gunakan sejak tiga tahun lalu. Awalnya selalu membeli, namun terakhir ia produksi sendiri.