Polda Jatim Grebek Pabrik Beras di Malang
Tim Satgas Pangan, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar peredaran beras merk palsu di Malang. Dari hasil pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan beras merk palsu 14 ton.
Kasubdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jatim, Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi mengatakan penggerebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan bermula dari laporan warga.
"Mulanya kami menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, melaporkan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," kata Rama, Jumat, 15 Juni 2018.
Rama menambahkan, ketika didalami personelnya, hasilnya ditemukan sekitar 14 ton beras merk Mentari yang disinyalir tak sesuai alias palsu.
"Setelah kami dalami, kami temukan, lalu kami sita di gudang UD. MRI/Leo Jaya yang berada di Jalan Cemoro Kandang, Malang, Jatim," kata mantan Kasubdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Pihak kepolisian masih memeriksa beberapa saksi, termasuk terlapor yang diketahui bernama Hantiyanto. Hingga kini, kasus itu masih didalami pihak Rama.
Adapun beras yang disita Tim Satgas Pangan terdapat 535 karung merek Mentari seberat 13,375 kilogram; 4005 sak kosong menggunakan merk Mentari; 55 karung merek Mentari seberat 1.375 kg; dan 10 kantong merek Mentari seberat 50 kg.
"Mereka terancam Pasal 100 ayat 2 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek, Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 2 tahun sampai 5 tahun penjara dan atu denda Rp 2 miliar," katanya.