Polda Jatim Godok Aturan untuk Hiburan Malam RHU
Masuk dalam Level 1, berdasarkan assesment Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jawa Timur (Jatim) berkemungkinan bakal membuka kembali Rumah Hiburan Umum (RHU).
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pemerintah daerah, terkait izin tempat hiburan. Nantinya akan ada aturan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
“Terkait menjaga tempat liburan tentunya kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam izin yang diberikan, nanti ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh setiap pelaku usaha,” kata Nico, di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 17 September 2021, malam.
Nico mengungkapkan bahwa yang paling penting untuk dipatuhi adalah menjaga protokol kesehatan (prokes). Selain itu, program vaksinasi massal juga harus terus dilaksanakan. “Yang paling penting adalah tetap menjaga prokes, kedua vaksinasi harus dilaksanakan semuanya, saya kira itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Nico, saat ini pihaknya masih mengikuti arahan dari mabes Polri untuk melaksanakan agenda rutin. Yakni membentuk satgas yang bertugas untuk mengawasi tempat ramai pengunjung. “Antisipasi daerah wisata maupun rumah hiburan kami telah mengikuti telegram dari mabes polri dengan membentuk satgas KRJ yaitu kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelasnya.
“Sasaran dari satgas ini yaitu satu tempat-tempat keramaian, lalu dua tempat wisata, tiga tempat untuk timbulnya antisipasi penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Nico mengatakan, satgas tersebut bertugas melihat kelalaian masyarakat dalam menerapkan prokes. Apabila ditemukan, pelanggar tersebut bakal mendapat teguran lisan maupun denda. “Kami menurunkan tim dengan mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melihat dan meningkatkan disiplin prokes pada masyarakat,” ucapnya.