Polda Jatim Geledah Kantor Dispendik Kota Pasuruan
Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pembangunan SDN Gentong Kota Pasuruan yang roboh, 5 November 2019 lalu.
Kini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan untuk mencari barang bukti berupa dokumen yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 9 Desember 2019.
Pria yang akrab disapa Barung itu mengakui, jika tim penyidik menemui beberapa kendala dalam upaya penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek tersebut. Karena beberapa dokumen penting belum ditemukan, kemudian saksi kunci yakni kepala sekolah SDN Gentong yang menjabat saat pembangunan, telah meninggal dunia.
Dokumen yang dimaksud, kata Barung, adalah dokumen berkaitan dengan PT yang melakukan pengerjaan, kemudian dokumen rancangan anggaran biaya (RAB), dokumen perjanjian kontraknya dan semua yang berhubungan dengan proyek tersebut.
"Oleh karena itu kita konsen untuk melengkapi itu semua (bukti) formil dan materialnya, sebelum kita menetapkan tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan ditemukannya dokumen-dokumen yang disebut tadi akan mempermudah proses penetapan tersangka. Sebab, tim labolatorium forensik telah menemukan benang merah kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan karena diduga ada kesalahan dalam pengerjaan. Dalam peristiwa ini ditemukan dua orang korban meninggal dunia dan belasan korban luka-luka.
Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya telah melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Advertisement