Polda Jatim Gelar Olah TKP Kasus Eksploitasi Anak di SPI Batu
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus menyelidiki dugaan kasus eksploitasi anak dalam bentuk ekonomi yang dilakukan oleh Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra.
Kini, Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah SPI di kawasan Bumi Aji, Kota Batu, Rabu 13 Juli 2022.
Olah TKP ini secara langsung dipimpin oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Totok Suharyanto. Tak hanya Ditreskrimum sendiri, tim didampingi oleh Tim Inafis, dan Satreskrim Kota Batu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, olah TKP ini dilakukan menindaklanjuti limpahan kasus baru terhadap pendiri Sekolah SPI, Julianto Eka Putra, terkait dugaan kasus eksploitasi anak.
"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," imbuhnya.
Terkait laporan tersebut, Dirmanto mengatakan, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.