Polda Jatim Ganti Rugi Bangunan Terdampak Ledakan Mako Brimob
Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait peristiwa ledakan di markas Detasemen Gegana Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) di Kecamatan Krembangan, selatan Jalan Raya Gresik Surabaya, Senin 4 Maret 2024.
Bangunan yang terdampak berada dalam radius sekitar 20 meter dari lokasi ledakan. Kantor Kecamatan Krembangan juga terdampak, lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari seberang bangunan sisi utara Mako Brimob tersebut.
Terkait kerusakan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berjanji memberi ganti rugi terhadap kerusakan bangunan warga.
"Sedang kami data di sekitar gudang, efek kurang lebih 20 meter itu terdampak. Salah satunya kantor kecamatan. Kemudian, kantor Kodim, kaca-kaca kantor kita Detasemen pecah kacanya. Karena itu efek getaran yang sangat kuat," jelasnya dalam keterangan pers.
Pimpinan markas diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendata bangunan di sekitar markas yang rusak. Dalam waktu dekat, Polda Jatim akan memberi uang ganti rugi kerusakan.
"Insya Allah akan kami koordinasi dengan pemilik, termasuk warga masyarakat. Kalau ada rumah yang terdampak, segera kita komunikasikan dan akan kami perbaikan kembali," ujar Kapolda.
Advertisement