Polisi Ungkap Sindikat Narkoba dari Lapas Sidoarjo
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba berjenis Sabu, ekstacsi dan Ganja.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan Iwan Nugroho alias Suyanto, 31 tahun, di kamar kostnya Jalan Raya Ronggojalu, Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Masangan Wetan sering digunakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, H-5 dan exstasi. Dari situ, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap tersangka atas nama Iwan Nugroho alias Gundul bin Suyamto," kata Ginting, Kamis 30 Januari 2020.
Dari penangkapan itu, aparat menemukan banyak barang bukti berupa ekstasi bermerk Redbull sebanyak 665 butir, kemudian ekstasi merk Granat 250 butir, ekstasi merk Apple 100 butir, ekstasi merk Hinaken 10 butir, ekstasi merk Minion 36 butir, serbuk ekstasi merk Minion 12,19 gra, ekstasi merk Smille24 butir, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, dan Hapifive sebanyak 40 butir.
“Pengamanan barang bukti ini, kami dapat setelah lakukan interogasi pada tersangkan yang mengaku menyimpan barang berupa narkotika jenis shabu, ganja, H-5 dan ekstasi di dalam kamar kost-nya,” ujarnya.
Ginting mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh tersangka dari seseorang tahanan bernama Sumbo yang tengah mendekam di Lapas Sidoarjo blok A.
Akibar perbuatannya itu, Iwan Nugroho dijatuhi hukuman dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.