Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba 88 Kg Milik Gembong Internasional
Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Dua tersangka itu adalah ABM, 35 tahun, asal Kota Bandung dan YDS, 22 tahun, asal Kota Palangkaraya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di dua tempat berbeda di Banjarmasin. Di mana, tersangka ABM selaku tangan kanan Fredy Pratama ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Sedangkan tersangka YDS, selaku kurir ditangkap di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut masing-masing tersangka membawa narkoba dengan jumlah besar. Di mana, ABM membawa sabu seberat 43,5 Kg dan 895,87 gram, sedangkan YDS membawa sabu seberat 45 kg.
"Barang bukti diamankan dari tersangka ABM sebanyak 41 bungkus narkoba dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 41 Kg, dan 2.100 butir ekstasi. Sementara dari YDS didapati 43 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu berat bersih total 43 Kg," jelas Imam di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 23 Juli 2024.
Dalam proses penangkapan YDS, terungkap modus pengiriman barang tersebut menggunakan mobil. Di mana barang haram tersebut disembunyikan di tempat penyimpanan ban serep di bawah jok mobil belakang.
Untuk asal usul jaringan, Imam mengatakan, kedua tersangka mendapat barang tersebut dari kawasan Malaysia. "Kalau lihat Pulau Kalimantan di atas Nunukan turun Kaltara, kemudian ke Kaltim lewat Berau ke Balikpapan, lalu jalan darat ke Kalsel. Dari kalsel salah satu hub akan beredar ke Jawa, sedangkan dari Kaltim bisa beredar ke Indonesia Timur," ujarnya.
Dalam proses tersebut, tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh Fredy Pratama. Di mana ABM mendapat upah Rp20 juta, sementara YDS dijanjikan komisi Rp200 juta apabila sudah melaksanakan tugasnya.
"Nilai ekonomi dari pengungkapan kasus ini diamankan kira-kira diperkirakan Rp85 militer kalau dengan jiwa manusia kami konversi bisa menyelamatkan 820.000 jiwa," pungkasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 ancaman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun denda Rp1 miliar minimal atau maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 112 ayat 2 dengan sanksi paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara dan uang denda Rp800 juta minimal atau maksimal Rp1 miliar.
Advertisement