Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ratusan Satwa Dilindungi
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Komisaris Besar Puji Hendro Wibowo mengatakan, satwa di lindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah. Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada, 25 Maret 2022 lalu.
Saat itu, petugas mendapat informasi adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan truk di KM Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perizinan atau dokumen yang sah.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," ujar Puji, Selasa 12 April 2022.
Kemudian, hari itu juga aparat bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi. Akhirnya, diketahui aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. "Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," kata dia.
Dari hasil tangkapan, ratusan ekor satwa diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a juncto pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam operasi tersebut, Ditpolairud menyelamatkan sejumlah satwa, antara lain 1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet, 5 ekor burung jenis Cucak Hijau, 2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, 2 ekor burung jenis Cucak Gadung, 1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru, 4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor), 90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor), dan 23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).