Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan perdagangan illegal 162 ekor labi-labi moncong babi. Hewan ini merupakan satwa langka yang telah dilindungi.
Polisi telah mengamankan 162 ekor labi-labi dalam keadaan hidup. Kemudian menangkap dua orang berinisial MIH dan MKP, yang diduga terlibat perdagangan illegal satwa dilindungi ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keduanya ditangkap polisi karena tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Yaitu untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.
Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup dari tangan MIH.
Kemudian, di Kabupaten Gresik, polisi juga menangkap MKP. Dari MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hTersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.
“Tersangka ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” kata Kombes Lutfie pada wartawan dikutip Jumat 8 Maret 2024.
Sedangkan harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor. Oleh tersangka dijual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor.
Disebutkan, tersangka MIH merupakan residivis yang berulang kali dalam kasus yang sama. “Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap polisi,” tandas Kombes Pol Lutfie.
Ditambahkan, untuk tersangka MKP, juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.
Advertisement