Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Motor Bodong ke Luar Negeri
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan kendaraan roda dua, roda empat dan kontainer hasil curian ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dari pengungkapan tersebut lima tersangka berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44) diamankan beserta barang bukti kendaraan puluhan roda dua, roda empat dan kontainer.
"Selain mencuri, lima tersangka juga melakukan pengiriman kendaraan hasil kejahatannya ke luar negeri. Barang curian itu dijual ke negara tetangga, Timor Leste. Di sana sudah ada penadahnya," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 76 unit roda dua berbagai merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truk, lima unit ponsel, dua unit laptop atau komputer jinjing, serta 25 kontainer.
Di tempat sama, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan kelima pelaku terbukti dengan sengaja membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap untuk kemudian dijual ke Timor Leste.
"Komplotan tersebut beraksi sejak empat tahun lalu. Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain," ungkap-nya.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut yang setiap bulannya selalu ada sepeda motor dikirim.
"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 unit sampai 15 unit," ujarnya.
Untuk sepeda motor rata-rata tersangka menjualnya dengan harga Rp7 juta per unit. "Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur Nasrun.
Sesampainya di Timor Leste, lanjut dia, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di sana sudah ada penampung-nya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.