Polda Jatim Gagalkan Jual Beli 6Kg Sabu-Sabu, 1 Orang DPO
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. Barang haram itu didapat dari dua tersangka asal Surabaya yang berinisial IS 35 tahun dan ES 27 tahun yang ditangkap secara terpisah di Kota Pahlawan.
"Peredaran sabu-sabu ini digagalkan bermula saat anggota menangkap tersangka berinisial IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya, pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur sekira pukul 16.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 18 Februari 2021.
Penangkapan tersangka kurir sabu-sabu tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti seberat 22,81 gram sabu-sabu," kata Gatot.
Modusnya, tersangka IS alias J membeli sabu-sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim. Rencananya, sabu-sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Setelah penangkapan IS, Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan kasus puluhan gram sabu-sabu itu. Dalam pengembangannya, Polda kemudian meringkus warga Medokan Semampir berinisial ES.
"Dari penangkapan itu, anggota akhirnya mengamankan tersangka di Sidoarjo," ujar Gatot.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO kepolisian. ES diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China," ucapnya.
Selain menemukan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dibungkus dengan teh China, polisi juga menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY," katanya.
Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES akan mendapat imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu-sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.