Polda Jatim: Dirut PT LIB Lepas Demi Hukum, Bukan Bebas
Polda Jawa Timur (Jatim) ungkap alasan pihaknya melepaskan salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, dilepaskan Akhmad Hadian Lukita lantaran berkasnya belum juga lengkap. Di sisi lain, masa penahananya sudah habis.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka dimaksud (Akhmad Hadian Lukita),” kata Taufiq, ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Berkas tersebut, kata Taufiq, belum memenuhi syarat yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Maka itu, penyidik bakal segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
“Ada pengembalian (berkas) atau P19 dari kejaksaan. Ini terkait kelengkapan syarat materiil yang nanti akan kami lengkapi kekurangannya,” ucapnya.
Meski demikian, Taufiq menyebut tidak ada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3). Oleh karena itu, Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
“Rencananya, kami akan berupaya meminta keterangan kembali dari ahli, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya dilepaskan dari masa penahanannya di Polda Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan terkait pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita atau P19 pada Selasa, 20 Desember 2022.
“Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia, Kamis, 22 Desember 2022.
Dengan begitu, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia (PT LIB) Baru itu tidak benar-benar bebas dari jerat hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.
“AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” jelasnya.