Polda Jatim Dalami Praktek Penggunaan Obat Keras Bagi Balita oleh Baby Sitter
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan terus melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus baby sitter yang mencekoki balita dengan obat keras. Di mana pada kasus ini, aparat menetapkan baby sitter berinisial N, 37 tahun, sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka melakukan praktek ini karena untuk menggemukkan badan korban yang sebelumnya sakit dan hilang nafsu maka.
Dari itu, ia kemudian mencari cara kepada rekannya untuk bisa menggemukkan badan korban. “Untuk pengetahuan itu didapat tersangka dari sesama baby sitter,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Setelah tahu, tersangka kemudian membeli dua obat yang mengandung steroid dan dexamethasone melalui aplikasi e-commerce. Obat tersebut kemudian dicampur dengan air dan diberikan kepada korban sehari sekali.
Dalam pengakuannya, Farman mengatakan, praktek tersebut cukup lazim dilakukan oleh para baby sitter.
Karena itu, mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengaku penyidikan masih akan dilanjutkan untuk melihat apakah ada potensi tersangka lain
“Kami akan dalami lebih lanjut, kami juga memiliki bukti percakapan tersangka dengan teman-temannya. Apakah mereka melakukan hal yang sama masih kami dalami,” pungkasnya.