Polda Jatim Dalami Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membantu Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 yang dilakukan oleh beberapa anggota keluarga di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, 5 Juni 2020 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah hukum akan diambil oleh aparat kepolisian apabila ada pelanggaran pidana yang terjadi.
“Sekarang Ditreskrimum Polda Jatim sudah back up Polres Tanjung Perak. Saat ini kita masih dalam penyelidikan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang ada di RS Paru Surabaya,” kata Trunoyudo, Rabu 10 Juni 2020.
Lanjut Truno, yang juga tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, polisi tengah menggencarkan upaya preventif dan mengutamakan aspek edukasi agar masyarakat tidak mengulangi kembali kejadian yang sama.
Menurutnya, langkah edukasi ini sangat penting, utamanya dalam masa transisi new normal. Sebab, semua aktivitas akan kembali seperti semula, namun masyarakat juga harus memahami bahwa masih ada potensi penyebaran wabah virus corona atau covid-19 apabila tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Artinya, ini proses untuk melindungi masyarakat dan lainnya, maka protokol kesehatan dibuat ya harus ditegakkan. Kita mengimbau tidak ada kejadian kedua, semua kita akan berikan layanan baik pemerintah daerah, dinkes, sampai rumah sakit, sampai di pemakaman, dan Polri siap memberi pengawalan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar video viral ada anggota keluarga yang nekat mengambil jenazah dari RS Paru Surabaya. Dari kejadian tersebut, kemudian pihak rumah sakit melakukan pelaporan kepada kepolisian yang kini tengah ditindaklanjuti.