Polda Jatim Buru Satu Lagi Tersangka Suap Liga 3 Jatim
Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman terkait kasus percobaan suap yang terjadi di Liga 3 Jawa Timur 2021.
"Sekarang masih ada satu lagi tersangka masih belum ditahan yakni HP (Herry Pras). Dia sudah dipanggil tapi belum menghadap. Dia lokasinya di Surabaya," kata Kasubdit Kamneg Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufiqurrahman.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan polisi menahan terhadap empat tersangka. Di antaranya Dimas Yopi Perwira Nusa, Ferry Avrianto, Imam Arif Huda dan Yoyok Bambang Suryo Atmojo (BS).
Menurut Taufiq, HP saat ini ada di Surabaya dan sudah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan, HP ditetapkan tersangka setelah diketahui terlibat dalam rencana suap dalam pertandingan antara NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Karena itu, ia dikenakan pasal yang sama dengan empat tersangka yang sudah diamankan sekarang. "Dari para tersangka ini, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980, tentang percobaan pemberian suap dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pendalaman dan menetapkan lima orang tersangka dalam percobaan suap dalam Liga 3 Jatim.
Lima tersangka itu terlibat dalam rencana suap di dua pertandingan Liga 3 Jatim. Yakni laga NZR SumbersarI melawan Persema Malang dan laga NZR Sumbersari melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Advertisement