Polda Jatim Buru Satu DPO Mafia Bola
Aparat Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, belum berhasil menangkap satu tersangka mafia bola dalam kasus percobaan suap dalam Liga 3 Jawa Timur 2021.
DPO tersebut Adalah Herry Pras (HP) yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang setelah dua kali pemanggilan tersangka tidak hadir secara langsung.
"Masih belum (tertangkap) mas," ungkap Kasubdit I Kamneg Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufiqurrahman kepada Ngopibareng.id melalui pesan singkat, Kamis 24 Maret 2022 siang.
Seperti dikabarkan sebelumnya, HP menjadi salah satu tersangka mafia bola yang berhasil diungkap oleh Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Jatim pasca laporan dari manajemen Gresik Putra (Gestra) Paranane FA terkait adanya indikasi pengaturan skor dan judi bola di Liga 3 Jatim.
Karena ada beberapa nama yang tidak masuk bagian football family akhirnya dilimpahkanlah proses penyelidikan ke Polda Jatim. Dari itu kemudian aparat menemukan lima orang tersangka yakni Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam Arif Huda, Ferry Afrianto dan Herry Pras.
"Peran HP berhubungan dengan DYP yang awalnya minta ke Gestra untuk mengalah pada saat lawan NZR, karena ofisial Gestra dan pemain tidak mau diajak kompromi. Maka, HP dan DYP mengajak BS (BS mengajak IAH dan FA) untuk mempengaruhi pemain Gestra pada saat akan melawan Persema dan itu tidak berhasil. Lalu BS mengajak IAH dan FA untuk mempengaruhi pemain Persema tetapi juga tidak berhasil," jelasnya.