Sanksi Pemesan Dokumen Palsu Sama Beratnya dengan Pembuat
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie memastikan seluruh pemesan dokumen palsu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan, seluruh pemesan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menggunakan dokumen palsu untuk mendapat keuntungan. Misalnya untuk bekerja, kemudian untuk kepentingan Pilkada Serentak dan pinjam kredit di bank.
“Kalau kami bisa menemukan (pemesan) tentu akan dijadikan tersangka karena ada pasalnya juga,” ungkap Pitra saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat 21 Februari 2020.
Ia mengatakan, jeratan pasal yang dikenakan terhadap pemesan bisa sama seperti dengan pelaku Anton Sunaryono, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Apalagi, dari temuan yang didapat oleh aparat ada paspor asli dari Kantor Imigrasi yang dikeluarkan menggunakan dokumen palsu. Hal ini tentu bisa membahayakan karena bisa saja digunakan oleh orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau disalahgunakan untuk hal lain.
Karena hukumannya berat, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan dokumen palsu. Bagi yang sudah menggunakan diimbau agar segera berhenti dan menyerahkan surat palsu tersebut.
“Kalau nanti ketahuan akan kami beri tindakan kepolisian karena ada Undang-Undangnya dan sanksinya yang sangat berat,” katanya.
Tak hanya memburu pemesan saja, saat ini Polda Jatim juga tengah memburu oknum pembuat blangko palsu berhologram.