Polda Jatim Buru Aset MeMiles Senilai Rp350 Miliar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terus bergerak untuk menyelamatkan aset masyarakat yang masuk di rekening PT Kam and Kam.
Berdasar perhitungan para penyidik, dari total omzet Rp761 miliar masih tersisa Rp350 miliar yang masih tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan sisanya adalah uang yang diamankan oleh Polda Jatim sebesar Rp124 miliar dan uang yang telah menjadi reward atau aset MeMiles.
“Kalau dari analisa kasar kami, kurang lebih masih ada sekitar Rp350 miliar yang tidak dapat di-trace (ditelusuri) pendistribusiannya. Kan dari Rp761 miliar dikurangi Rp124 yang kita sita terus dikurangi untuk beli mobil dan reward. Jadi, kurang lebih masih ada Rp350 ini yang kita gatau ke mana, dan itu masih tertutup oleh si tersangka utama,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat 17 Januari 2020.
Karena itu, ia mengaku saat ini penyidik berusaha untuk mencari dana tersebut, yang nanti akan dikembalikan kepada korban. Hingga saat ini, penyidik sudah memblokir tujuh rekening, namun diyakini masih ada banyak rekening MeMiles yang masih terbuka,
Tak hanya itu saja, ia berpesan kepadan para member yang merasa diuntungkan agar mau bergerak bersama untuk membela member yang merasa dirugikan. Karena meski jumlah yang merasa menjadi korban lebih sedikit dari jumlah member sebanyak 264 ribu, mereka telah kehilangan uang yang besar akibat penipuan yang dilakukan.
“Kalau anda mendapatkan mobil juga yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus begitu. Maka, gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua,” ujarnya.
Saat disinggung terkait banyaknya member yang tidak dirugikan apakah akan ditindak dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gidion menegaskan, akan menggunakan kewenangan penyidik.
“Ya kalau dia merasa mendapatkan reward, kemudian dia berkelit dengan itu. Saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan saya," katanya.
Namun, lagi-lagi ia meminta kepada para member yang merasa diuntungkan tidak perlu takut untuk melapor karena penyidik hanya berusaha untuk menyelamatkan aset yang nantinya akan dikembalikan kepada pemilik.
Seperti diketahui sebelumnya, Satgas Waspada Investasi berhasil mengungkap jaringan investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam. Dinilai ilegal karena perusahaan tersebut tak mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk bisa menghimpun dana nasabah seperti yang dipraktikkan.
Dari pengungkapan itu, Polda Jatim berhasil mengamankan Rp124 miliar, belasan mobil, belasan smartphone, kemudian ada tiga buah laptop, sejumlah uang pecahan asing, kemudian beberapa unit laptop, satu buah PC dan masih banyak lagi.
Advertisement