Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bandung Barat
Polres Kediri bersama Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan sejumlah oknum yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 tersangka diamankan oleh polisi di antaranya SD berusia 48 tahun warga Grobogan, M berusia 52 tahun warga Kediri, HRF berusia 38 tahun warga Makassar, DAN berusia 44 tahun warga Tasikmalaya, ABS berusia 38 tahun warga Karanganyar, R berusia 37 tahu warga Tasikmalaya.
Kemudian ada ABS berusia 38 tahun warga 38 tahun, W berusia 41 tahun warga Pekalongan, S berusia 58 tahun warga Kota Bogor, SA berusia 52 tahun warga Bogor, FF berusia 37 tahun warga Tangerang Selatan.
Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan kasus ini terungkap berdasar laporan LP/B/153/X/2022/SPKT/POLRES KEDIRI/ POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 14 Oktober 2022 tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
Agung menjelaskan, praktik peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022.
"Tersangka FF, W, R, S, S dan S memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan uang rupiah palsu," ungkap Agung dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 3 November 2022.
Alat pencetakan uang palsu, diketahui dilakukan oleh tersangka S yang hingga kini masih berstatus DPO dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian, tersangka W dan R mengedarkan uang palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR dan M.
"Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat–alat/mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang palsu," imbuh pria berangkat dua melati di pundak itu.
Dari hasil pengungkapan, diketahui sindikat ini telah memproduksi uang palsu sebesar Rp2 miliar. Dari hasil tersebut, uang sebesar Rp1,2 miliar telah beredar di masyarakat. Kemudian, sisa uang Rp808 juta berhasil diamankan dalam proses penggerebekan.
Atas tindakannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.