Polda Jatim Bongkar Sindikat Pencurian Kabel asal Lampung
Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang dilakukan oleh sindikat asal dari Lampung.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil menangkap tujuh orang, yakni Yudi MS dari Jakarta, Qirah Harahap asal Bogor, Hendrik S berasal dari Way Kanan, Eko Budiarto dari Banjarnegara, M Sahroni dari Kabupaten Bekasi, Andriyanto dari Way Kanan. Sedangkan satu lainnya yakni YS asal Way Kanan meninggal dunia setelah menerima tembakan dari aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan adanya aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di wilayah Sidoarjo.
Ia mengatakan, pada saat upaya penangkapan tampak tujuh orang sedang melakukan aksi pencurian. Untuk mengamankan aksinya, mereka berlagak seperti teknisi Telkom dengan perlengkapan yang cukup meyakinkan, termasuk membuat plang yang bertuliskan pesan adanya pengerjaan.
“Mekanisme yang mereka lakukan adalah melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1 ke terminal 2. Artinya, dari lubang 1 ke lubang 2 itu dilakukan pemotongan, sehingga kabel 200 meter ditarik ke dalam truk. Mereka ngaku petugas Telkom dengan menempatkan plang seolah-olah itu pekerjaan Telkom, padahal tidak,” ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari giat pengungkapan tersebut, polisi terpaksa menembak seorang tersangka YS karena mengancam anggota polisi dengan menabrakkan mobilnya ke arah aparat.
Hasil analisa sementara penyidik menyebut sindikat ini merupakan kelompok dari Lampung yang telah melakukan aksinya di beberapa wilayah. Di antaranya Jawa Tengah dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, memang sindikat ini memiliki spesialisasi untuk mencuri kabel bawah tanah.
“Jadi sindikat ini spesialis kabel Telkom bawah tanah. Modus ini unik karena butuh penglengkapan dan keahlian khusus. Jadi mereka paham betul gimana cara narik kabel yang sangat besar,” kata Ronald.
Ia mengatakan, hasil curian itu nantinya akan dijual ke penadah dengan harga fantastis. “Kabel ini nilainya sangat mahal, 200 meter yang mereka curi itu harganya Rp200 juta, yang nantinya tembaga kabel itu akan dijual ke penadah,” ungkapnya.
Karena itu, Ronald mengaku, kepolisian bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan karena pencurian kabel Telkom dapat mengganggu jalur komunikasi.
Dari itu pula, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh buah alat pemotong kabel, tiga buah linggis, dua palu, dua betel, satu roll meter, dua gunting, dua kunci baut, satu cetok, satu penjepit kabel, dua rompi oranye, satu lampu senter kedip, satu traffic cone, satu gulung tali tampar, dua unit truk, satu unit mobil, dan dua papan pengumuman.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement