Polda Jatim Bongkar Rumah Industri Narkoba di Surabaya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar rumah industri narkoba yang terletak di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur 47, Surabaya.
Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan seorang residivis berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, serta penangkapan tersangka MY.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini berhasil terungkap karena adanya laporan warga. Dari itu, aparat melakukan pengamatan dan penyelidikan.
"Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir," ungkap Dirmanto, Senin 20 Mei 2024.
Terus dikembangkan, aparat berhasil mengungkap bahwa pil yang didapat oleh MY berasal seorang tersangka yang kini menjadi DPO, berinisial WD. Di mana pertemuan keduanya usai diperkenalkan oleh tersangka ADH.
MY sendiri menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. Dari jadi perantara, MY telah mendapat penghasilan dari W sebesar Rp10 juta.
Dari itu, aparat terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur nomor 47.
Di tempat tersebut, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, kemudian 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir, dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
"Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini tersindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.
"Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami," kata Robert.
Terkait rumah yang digrebek sendiri, Robert mengatakan, tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar.
Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp8 miliar.