Polda Jatim Bongkar Prostitusi Berbasis Karaoke Keluarga
Polda Jatim kembali berhasil mengungkap praktik prostitusi yang diberkedok karaoke keluarga. Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukan penggerebekan di salah satu tempat karaoke DB di kawasan Banyu Urip, Surabaya, Rabu 18 Desember 2019 dini hari.
"Tim Jatanras dapat informasi dari masyarakat ada tempat prostitusi berkedok karaoke keluarga, DB di Sawahan, Surabaya. Mereka menemukan tempat yang tadinya adalah karaoke keluarga, ternyata dibalik itu ada kegiatan esek-esek,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dalam rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis 19 Desember 2019.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyelidik mengamankan seorang muncikari berinisial D, serta beberapa barang bukti, salah satunya adalah pakaian dalam.
Terkait tarif sekali main, pria yang akrab disapa Pitra itu mengatakan, muncikari mematok tarif mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Dari tarif tersebut, sang muncikari mengantongi uang Rp300 ribu untuk satu transaksi.
"Sekali main para talent ini dibayar 500 sampai 1,5 juta. Dalam sekali, dia memperoleh 300 ribu. Ini berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC (ladies companion) untuk pelanggan, dan mempertemukan dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," katanya.
Meski berhasil mengungkap, Pitra memastikan tim penyidik masih akan terus mengembangkan praktik tersebut karena diindikasi ada banyak yang melakukan modus tersebut, dan ada jaringan muncikari lainnya.
Pitra mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan satu tersangka yakni muncikari yang dijerat dengan pasa 296 KUHP dan 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.