Selain Dimas Kanjeng, Ada Juga Gus yang Bisa Gandakan Uang
Sudah dalam beberapa bulan, AL dirundung pusing tujuh keliling. Penyebabnya, dia sedang terlilit hutang. Jumlah hutangnya besar.
Suatu saat, AL kedatangan tamu Rudy Nainggolan. Rudy Nainggolan bertemu di rumahnya di Medan, sekitar 9 November 2019 silam. Dalam pertemuan itu, Rudy Nainggolan menyebut jika mempunyai teman Gus yang bisa menggandakan uang. Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, AL pun tertarik dengan kelebihan Gus ini dalam menggandakan uang. Mereka pun akhirnya bersepakat untuk menuju rumah si Gus ini yang berlokasi di Jember Jawa Timur.
Akhirnya tanggal 10 November, AL beserta anaknya berinisial DD dan temannya CS dan tentu saja Rudy Nainggolan berangkat dari Medan ke Jember. Mereka kemudian dijemput oleh seseorang yang bernama Kodri menuju rumah Ahmad Firman nama Gus ini di Jember. Namun, dalam perjalanan gelagat tak kurang baik sudah kelihatan. AL dimintai uang Rp6 juta untuk membeli peralatan ibadah.
Di rumah tersangka, korban kembali diperas Rp7,1 juta sebagai awal untuk digandakan. Namun, karena sang anak tidak percaya akhirnya 'Gus' Ahmad Firman unjuk kebolehan untuk menggandakan uang.
Dalam mempraktikkan penggandaan uang, Gus Ahmad Firman tak sendirian. Dia juga mengajak seniornya Kyai Andriono. AL beserta anak dan romobongannya pun terpikat. Mereka kemudian mengambil uang di bank Rp650 juta untuk digandakan. Al kemudian menyerahkan uang kepada Kyai Andriono dalam dalam koper hitam. Penyerahan itu dilakukan pada 13 November lalu.
Tapi praktik penggandaan uang ini sebenarnya abal-abal. Tak ada penggandaan uang, yang ada adalah permainan sulap dengan kecepatan tangan.
"Tanpa disadari korban, tas berisi uang ditukar dengan tas berisi tiga buah keramik, satu bantal dan satu kardus. Korban ini tidak diperbolehkan oleh tersangka untuk membuka tas di tempat. Baru boleh dibuka setelah di rumah. Dari situ korban melapor ke SPKT Polda Jatim," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur, akhirnya menangkap empat orang. Mereka adalah Rudy Nainggolan asal Medan berperan mencari serta meyakinkan korban. Lalu, Kodri alias Toni asal Jember yang menjadi sopir yang berperan mengantarkan korban mengambil uang di bank.
Kodri juga bertugas untuk mengantarkan korban untuk bertemu dengan kyai. Selain itu Kodri juga mempunyai tugas membagi uang korban kepada tersangka lain.
Sedangkan dua pemeran utama yaitu Andriono dan Ahmad Firman juga tak luput ditangkap. Andriono asal Ambon yang berperan sebagai kyai yang mampu menggandakan uang 20 kali lipat. Sedangkan Ahmad Firman asal Jember berperan sebagai Gus yang juga bisa menggandakan uang.
Ditreskrimum Polda Jatim menjerat keempat tersangka dengan pasal 389 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yaitu penggandaan uang.